Skip to main content

Posts

Featured

Syarat Menikah WNI dengan WNA Turki

Saya akan berbagi pengalaman tentang dokumen apa saja yang harus dipersiapkan sebelum menikah baik dari calon mempelai perempuan maupun laki-laki dan berikut tahapan-tahapannya; 1. Dokumen yang harus dibawa dari Turki sebagai syarat untuk mendaftarkan pernikahan di KUA antara lain; Kimlik (ID Card Citizen) Paspor yang masih berlaku Evlenme Ehliyet Belgesi*  ini adalah Surat Keterangan untuk menikah yang berlaku 6 bulan, dapat diperoleh dari Nüfus müdürlüğü tempat calon mempelai tinggal. Nüfus kayıt örneği*  yaitu Kartu keluarga Doğum Belgesi*  atau Akta Kelahiran Pasfoto 2×3 dan 4×6 masing-masing 2 lembar (background warna biru) Visa Kunjungan (karena warga negara Turki tidak memerlukan visa maka fotokopi saja stempel imigrasi di Paspor ketika memasuki Indonesia) untuk jenis visa lain ada kebijakannya tersendiri Note : * Sebaiknya tanyakan di KUA tempat kalian akan melangsungkan akad nikah karena ada KUA yang meminta dokumen untuk diterjemahkan dengan penerjemah tersumpa...

Latest posts