Syarat Menikah WNI dengan WNA Turki

Saya akan berbagi pengalaman tentang dokumen apa saja yang harus dipersiapkan sebelum menikah baik dari calon mempelai perempuan maupun laki-laki dan berikut tahapan-tahapannya;

1. Dokumen yang harus dibawa dari Turki sebagai syarat untuk mendaftarkan pernikahan di KUA antara lain;

  • Kimlik (ID Card Citizen)
  • Paspor yang masih berlaku
  • Evlenme Ehliyet Belgesi* ini adalah Surat Keterangan untuk menikah yang berlaku 6 bulan, dapat diperoleh dari Nüfus müdürlüğü tempat calon mempelai tinggal.
  • Nüfus kayıt örneği* yaitu Kartu keluarga
  • Doğum Belgesi* atau Akta Kelahiran
  • Pasfoto 2×3 dan 4×6 masing-masing 2 lembar (background warna biru)
  • Visa Kunjungan (karena warga negara Turki tidak memerlukan visa maka fotokopi saja stempel imigrasi di Paspor ketika memasuki Indonesia) untuk jenis visa lain ada kebijakannya tersendiri

Note : *Sebaiknya tanyakan di KUA tempat kalian akan melangsungkan akad nikah karena ada KUA yang meminta dokumen untuk diterjemahkan dengan penerjemah tersumpah tetapi banyak juga yang tidak minta penerjemah tersumpah. 

2. Meminta surat rekomendasi untuk menikah dari Kedutaan Turki yang ada di Jakarta (tidak bisa diwakilkan).

Surat rekomendasi dari kedutaan ini hanya terdiri dari satu lembar yang menjelaskan tentang bahwa calon mempelai yang mengajukan diri boleh menikah di Indonesia dan berstatus single atau tidak ada ikatan pernikahan serta keterangan bahwa Kimlik (ID Card Citizen) yang terdaftar oleh kedutaan.

Syarat dokumen apa saja yang harus dibawa;

  • Kimlik (ID Card Citizen)
  • Paspor yang masih berlaku

Untuk lama proses pengurusan dokumennya sendiri yaitu sekitar 30 menit sampai satu jam dengan biaya sebesar 5 USD atau ekuivalen.

3. Mendaftarkan pernikahan ke KUA

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untu kedua calon mempelai?

Dokumen yang perlu disiapkans oleh calom mempelai WNI;

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Mengurus N1, N2, N3, N4 (formulis diambil di kelurahan setempat)
  • Pas photo 2×3 dan 4×6 masing-masing 2 lembar

Dokumen yang perlu disiapkans oleh calom mempelai WNA Turki;

  • Semua dokumen yang di jelaskan pada point nomor 1 yaitu 7 dokumen yang dibawa dari Turki
  • Surat rekomendasi dari kedutaan Turki

Note : SKCK dari kantor Kepolisian Indonesia (jika diperlukan karena masing - masing KUA berbeda)

Sebaiknya pendaftaran dilakukan paling lambat 2 minggu sebelum pernikahan karena setelah mendaftar calon pengantin harus melakukan tes kesehatan di puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak KUA.

4. Melaporkan pernikahan ke Kedutaan Turki

Setelah akad digelar kalian diharuskan melaporkan pernikahan mereka ke Kedutaan Turki, yang bertujuan untuk legalitas pernikahan di Indonesia terhadap hukum di Turki, dengan membawa dokumen seperti berikut;

  • Buku nikah,
  • Fotokopi Kartu Keluarga WNI,
  • Fotokopi KTP kedua orang tua WNI,
  • Akta lahir WNI

Jika setelah menikah kalian akan tinggal di Turki maka teman-teman harus mengurus ijin tinggal (Ikamet). Untu pendaftaran Ikamet akan saya bahas pada Blog selanjutnya. Semoga dapat membantu kalian dalam mengurus pernikahan yaa. Kalau saya ada salah atau ingin bertaya boleh banget di kolom komentar yaa 

Alamat kedutaan Turki di Jakarta :

Jl Rasuna Said kav. 1 Kuningan, Jakarta 12950
Telp. 021 525 6250
021 526 4143
Fax : 021 21 522 60 56
email: embassy.jakarta @mfa.gov. tr
weekday: senin- jumat : 09.00 – 12.00
Lokasi bersebelahan dengan Gedung Pengadilan Negeri, Kuningan Jakarta

Comments

  1. syaratnya udah tau. jodohnya masih blm tau :)

    ReplyDelete
  2. Sejatinya pernikahan adalah lembaran baru kehidupan, kebahagiaan, kebersamaan, dan hal-hal baik lainnya yang menyertai. selamat menempuh hidup baru..

    ReplyDelete

Post a Comment